Kepada Yth, Perusahaan Pemerintah BUMN & SWASTA PT , LTD, TBK Up : Pimpinan/HRD From : OKI NAWAN SYAH Terlampir: Dokumen penawarana
Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond
Dengan Hormat, Perkenalkan kami Dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA,Bersertifikat AAUI No.0611 000 8421, No Akte Pendirian 150 dan SIUP No 5027-01/1.824.271 Perusahaan kami Telah Resmi Ditunjuk Untuk Memasarkan Produk Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan ( Non Collateral) Dimana Bank garansi & Asuransi Yang kami Tawarkan Telah Diterima di instansi Pemerintah dan Swasta .
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)
Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
Untuk Lebih Jelas berikut saya lampirkan Dokumen penawaran,Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimaksih.
Best regards,
OKI NAWAN SYAH
PT. ANUGRAH LUAS JAYA Office : Jl. Swadaya III No. 45A. Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat Phone : (021) 42888259 Fax : (021) 42888256 (021) 42873600 Hp : 0813 7938 1731 Gmail : oki.nawansyah07@gmail.com Ymail : oki.alj12@yahoo.com
SURETY BOND - BANK GUARANTEE - GENERAL INSURANCE
BalasHapusKepada Yth,
Perusahaan Pemerintah BUMN & SWASTA
PT , LTD, TBK
Up : Pimpinan/HRD
From : OKI NAWAN SYAH
Terlampir: Dokumen penawarana
Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami Dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA,Bersertifikat AAUI No.0611 000 8421, No Akte Pendirian 150 dan SIUP No 5027-01/1.824.271 Perusahaan kami Telah Resmi Ditunjuk Untuk Memasarkan Produk Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan ( Non Collateral) Dimana Bank garansi & Asuransi Yang kami Tawarkan Telah Diterima di instansi Pemerintah dan Swasta .
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)
Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
Untuk Lebih Jelas berikut saya lampirkan Dokumen penawaran,Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimaksih.
Best regards,
OKI NAWAN SYAH
PT. ANUGRAH LUAS JAYA
Office : Jl. Swadaya III No. 45A. Cempaka Baru Kemayoran
Jakarta Pusat
Phone : (021) 42888259
Fax : (021) 42888256 (021) 42873600
Hp : 0813 7938 1731
Gmail : oki.nawansyah07@gmail.com
Ymail : oki.alj12@yahoo.com